BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya,
kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai
masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang
budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas
mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan
multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola
secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana
dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang lumpuh dapat meningkatkan
produktivitasnya belasan kali lipat. Dalam konteks membangun masyarakat
multikultural, selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama
rendah, berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain, pendidikan juga berperan
memberi perekat antara berbagai perbedaan di antara komunitas kultural atau
kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda-beda agar lebih
meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara. Pengalaman bangsa Indonesia dalam membina kebangsaan genap lah satu abad, sejak tanggal 20 Mei 1908, yang kemudian dikokohkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 serta dilengkapi dengan kewujudan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tentunya, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat sekarang ini telah banyak pengalaman yang diperoleh bangsa ini tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan disain bagi terbentuknya kebudayaan nasional.
meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara. Pengalaman bangsa Indonesia dalam membina kebangsaan genap lah satu abad, sejak tanggal 20 Mei 1908, yang kemudian dikokohkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 serta dilengkapi dengan kewujudan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tentunya, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat sekarang ini telah banyak pengalaman yang diperoleh bangsa ini tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan disain bagi terbentuknya kebudayaan nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian
Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
2. Makna
dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa ?
3. Prinsip-Prinsip
Persatuan Dan Kesatuan Bangsa ?
4. Pengamalan
Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan ?
5. Landasan
Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
6. Bhinneka
Tunggal Ika ?
7. Arti
Penting Sumpah Pemuda ‘Sumpah Sakti’ Sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan
Bangsa ?
8. Cara
Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan/kesatuan berasal dari kata
satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung
arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan
yang utuh dan serasi.” [1]
Persatuan berarti perkumpulan dari
berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil
perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat
hubungannya dengan keutuhan.
Persatuan dan kesatuan Bangsa
Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan
itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat.
B.
Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses
yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa
terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat
Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara
lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu
merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas
kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi
proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah
kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka
ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa
Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan
keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan
jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan
bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat
mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain
sebagainya
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut:
- Perasaan senasib.
- Kebangkitan Nasional
- Sumpah Pemuda
- Proklamasi Kemerdekaan
C.
Prisip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan dengan arti
dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa
prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.[2] Prinsip-prinsip
itu adalah
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita
mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai
suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita
bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak
berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme
Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.
Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan
semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu
juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Prinsip Kebebasan yang
Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu
terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang
maha Esa.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia
Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi,
serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad
dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip
Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia
kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju
masyarakat yang adil dan makmur
D.
Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan
Wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita
runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
1. Meningkatkan
semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas
hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
2. pembangunan
yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. memperkuat
sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
4. Meningkatkan
semangat Bhinneka Tunggal Ika.
E.
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Landasan
hukum persatuan dan kesatuan bangsa[3] antara
lain:
a. Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7
butir pengamalan pancasila yaitu :
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
- Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
- Dalam pasal-pasal UUD 1945:
- pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
- tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
c. Landasan
Operasional adalah tercantum dalam GBHN.
F.
Bhinneka Tunggal Ika
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah
berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma
karangan Mpu Tantular / Empu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika
memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras,
kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang
sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata
uang, bahasa dan lain-lain yang sama.
G. Arti Penting Sumpah Pemuda ‘Sumpah
Sakti’ Sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Ikrar Sumpah Pemuda yang di ucapkan
pemuda pada 28 Oktober 1928 silam, memiliki makna yang amat signifikan bagi
pembangunan kesadaran rakyat Indonesia. Hal itu merupakan suatu kenyataan
historis yang tidak terbantahkan dalam sejarah bangsa bahwa ikrar itu memang
dapat menggelorakan semangat nasionalisme yang dasyat. Gelora
nasionalisme yang makin membara menyembul menjadi letupan keberanian patriotik
untuk melawan segala bentuk penjajahan kolonialis yang mengakibatkan rakyat
menderita dan sengasara. “Patut kita akui bila Sumpah Pemuda merupakan
sumpah bagi tegaknya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan sumpah itu juga
telah mampu menyatukan rakyat yang tersebar luas dan tercerai-berai akibat
politik adu domba yang dilakukan penjajah Belanda, sehingga tepat jika umpah
pemuda menjadi roh pemersatu bangsa,”.
I.
Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Membangun Persatuan dan kesatuan
mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin.
Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan
perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif.
Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang
terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan:
- Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
- Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
- Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
- Selalu membuat perencanaan;
- Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
- Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
- Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
- Menjunjung tinggi keadilan; dan
- Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Persatuan berarti perkumpulan dari
berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil
perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat
hubungannya dengan keutuhan.
Persatuan dan kesatuan yang dibangun
bangsa Indonesia bukanlah uniformasi, dan juga bukan untuk meniadakan
kemajemukan masyarakat. Karena itu, harus didasari bahwa persatuan dan kesatuan
nasional yang kita inginkan adalah persatuan dan kesatuan yang tetap menghargai
pluralisme dan sekaligus menghormati dan memelihara keberagaman yang dimiliki
bangsa Indonesia. Atau, dengan kata lain, kita tetap menginginkan adanya
Bhinneka Tunggal Ika. Dan kemajemukan masyarakat bukanlah merupakan hambatan
atau kendala bagi penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kemajemukan
merupakan potensi dan kekuatan yang amat kaya untuk memajukan bangsa dan
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kartodirdjo,
Sartono,Multidimensi Pembangunan Bangsa: Etos Nasionalisme dan Negara Kesatuan,
Yogyakarta, Kanisius, 1999.
Ade
Makmur Kartawinata. 1999. Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Suatu renungan
Pembentukan Indonesia Merdeka Ke Arah Kebudayaan Kebangsaan. Bandung:
Primaco Akademika.
[1]
http://wiki.or.id/ 22/09/2013/ 10:05
[2]Kartodirdjo,sartono.1999.Multidimensi
Pembangunan Bangsa: Etos Nasionalisme dan Negara Kesatuan. Yogyakarta,
Kanisius.
[3] Ade Makmur Kartawinata. 1999. Persatuan
dan Kesatuan Bangsa: Suatu renungan Pembentukan Indonesia Merdeka Ke Arah
Kebudayaan Kebangsaan. Bandung: Primaco Akademika.
No comments:
Post a Comment