Sunday, October 26, 2014

INDONESIA NEGARA PERSATUAN DAN KESATUAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang lumpuh dapat meningkatkan produktivitasnya belasan kali lipat. Dalam konteks membangun masyarakat multikultural, selain berperan meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain, pendidikan juga berperan memberi perekat antara berbagai perbedaan di antara komunitas kultural atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya berbeda-beda agar lebih
meningkat komitmennya dalam berbangsa dan bernegara. Pengalaman bangsa Indonesia dalam membina kebangsaan genap lah satu abad, sejak tanggal 20 Mei 1908, yang kemudian dikokohkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 serta dilengkapi dengan kewujudan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tentunya, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat sekarang ini telah banyak pengalaman yang diperoleh bangsa ini tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan disain bagi terbentuknya kebudayaan nasional.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
2.      Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa ?
3.      Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa ?
4.      Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan ?
5.      Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
6.      Bhinneka Tunggal Ika ?
7.      Arti Penting Sumpah Pemuda ‘Sumpah Sakti’ Sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?
8.      Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ?

BAB  II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” [1]
Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan.
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
 B. Makna dan Pentingnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
         Kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
  1. Perasaan senasib.
  2. Kebangkitan Nasional
  3. Sumpah Pemuda
  4. Proklamasi Kemerdekaan
C. Prisip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.[2] Prinsip-prinsip itu adalah
1.      Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2.      Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4.      Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5.    Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita   Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur
D. Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
1.      Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
2.      pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.      memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
4.      Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

E. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa[3] antara lain:
a.       Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir  pengamalan pancasila yaitu :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.      Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
  1. Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
  2. Dalam pasal-pasal UUD 1945:
    • pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
    • pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
    1. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
c.       Landasan Operasional adalah tercantum dalam GBHN.

F. Bhinneka Tunggal Ika
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama.

G. Arti Penting Sumpah Pemuda ‘Sumpah Sakti’ Sebagai  Perekat Persatuan dan   Kesatuan Bangsa
Ikrar Sumpah Pemuda yang di ucapkan pemuda pada 28 Oktober 1928 silam, memiliki makna yang amat signifikan bagi pembangunan kesadaran rakyat Indonesia. Hal itu merupakan suatu kenyataan historis yang tidak terbantahkan dalam sejarah bangsa bahwa ikrar itu memang dapat menggelorakan semangat nasionalisme yang dasyat.  Gelora nasionalisme yang makin membara menyembul menjadi letupan keberanian patriotik untuk melawan segala bentuk penjajahan kolonialis yang mengakibatkan rakyat menderita dan sengasara.  “Patut kita akui bila Sumpah Pemuda merupakan sumpah bagi tegaknya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan sumpah itu juga telah mampu menyatukan rakyat yang tersebar luas dan tercerai-berai akibat politik adu domba yang dilakukan penjajah Belanda, sehingga tepat jika umpah pemuda menjadi roh pemersatu bangsa,”.
I. Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan:
  1. Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
  2. Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja;
  3. Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah;
  4. Selalu membuat perencanaan;
  5. Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi;
  6. Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain;
  7. Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek;
  8. Menjunjung tinggi keadilan; dan
  9. Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan.
Persatuan dan kesatuan yang dibangun bangsa Indonesia bukanlah uniformasi, dan juga bukan untuk meniadakan kemajemukan masyarakat. Karena itu, harus didasari bahwa persatuan dan kesatuan nasional yang kita inginkan adalah persatuan dan kesatuan yang tetap menghargai pluralisme dan sekaligus menghormati dan memelihara keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Atau, dengan kata lain, kita tetap menginginkan adanya Bhinneka Tunggal Ika. Dan kemajemukan masyarakat bukanlah merupakan hambatan atau kendala bagi penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kemajemukan merupakan potensi dan kekuatan yang amat kaya untuk memajukan bangsa dan negara.

DAFTAR  PUSTAKA
Kartodirdjo, Sartono,Multidimensi Pembangunan Bangsa: Etos Nasionalisme dan Negara Kesatuan, Yogyakarta, Kanisius, 1999.
Ade Makmur Kartawinata. 1999. Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Suatu renungan Pembentukan Indonesia Merdeka Ke Arah Kebudayaan Kebangsaan. Bandung: Primaco Akademika.


[1] http://wiki.or.id/ 22/09/2013/ 10:05
[2]Kartodirdjo,sartono.1999.Multidimensi Pembangunan Bangsa: Etos Nasionalisme dan Negara Kesatuan. Yogyakarta, Kanisius.

[3] Ade Makmur Kartawinata. 1999. Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Suatu renungan Pembentukan Indonesia Merdeka Ke Arah Kebudayaan Kebangsaan. Bandung: Primaco Akademika.

No comments:

Post a Comment