Saturday, December 14, 2013

Resume PKN kelas 4-6 dan Analisis



Resume PPKN kelas 4
Bab I
Sistem pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa. Pemerintahan desa adalah sebuah organisasi. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan desa terdapat lembaga pemerintahan dan susunan organisasinya.
A.Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa
Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan nama lain. Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa dapat disebut
dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. Kepala Desa
Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
2. Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur).
3. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
B.struktur organisasi pemerintahan desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a.       Kepala desa
b.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c.       Sekretaris desa
d.      Kepala urusan pemerintahan
e.       Kepala urusan pembangunan
f.       Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g.      Kepala urusan keuangan
h.      Kepala urusan umum
C.Lembaga-lembaga dalam susunan wilayah kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah
kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.
Perangkat kecamatan itu antara lain:
1. Sekretaris kecamatan
2. Seksi-seksi yang terdiri atas:
a.       Seksi pemerintahan
b.      Seksi pembangunan
c.       Seksi perekonomian
d.      Seksi kemasyarakatan
e.       Seksi ketenteraman dan ketertiban
D.Struktur organisasi wilayah kecamatan
Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Bab II
Sistem Pemerintah Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Kabupaten, kota, dan provinsi masing-masing memiliki lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing dan untuk meningkatkan pembangunan di daerahnya.
A.Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.
Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas secretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
2. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun. Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota.
3. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/ Kota
Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
  1. Bupati/walikota
  2. DPRD
  3. Kepolisian resort (polres)
  4. Komando distrik militer (kodim)
  5. Pengadilan negeri
  6. Kejaksaan negeri
4. Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh penduduk provinsi melalui pemilihan umum kepala daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
B.Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten, Kota,  dan Provinsi
  1. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Struktur organisasi pemerintahan kabupaten meliputi :            
a.      Bupati
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
c.       Sekretariat Daerah
d.      Sekretariat DPRD
e.       Polisi Pamong Praja
f.       Kecamatan
g.         Kelurahan
h.         Dinas Daerah
i.           Lembaga Teknis Daerah
1.         Struktur Organisasi Pemerintahan Kota
Struktur Organisasi Pemerintahan Kota meliputi :
a.       Walikota
b.      DPRD Kota
c.       Sekretariat Daerah
d.      Dinas Daerah
e.       Embaga Teknis Daerah
  1. Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
a.       Gubernur
b.      DPRD
c.       Dinas Daerah
d.      Sekretariat Daerah
e.       Lembaga Teknis Daerah

Bab III
Pemerintah Pusat
Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya berbagai lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah presiden. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Kamu dapat mengetahui lembaga-lembaga negara yang lainnya adalah : presiden, wakil presiden, dan para menteri.

A. Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat
Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undangundang.
3. Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
6. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
B. Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat
Organisasi pemerintahan di tingkat pusat adalah lembaga-lembaga negara yang duduk dalam pemerintah pusat yaitu presiden dan wakil presiden serta para menteri.
1. Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Wakil Presiden
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang sepasang dengan presiden melalui pemilu. Tugas wakil presiden sama beratnya dengan tugas presiden.
3. Menteri
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden juga dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
a. Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.
b. Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen.
c. Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen.




Bab IV
Globalisasi
Istilah globalisasi digunakan untuk menggambarkan kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar kita. Adanya globalisasi memberikan pengaruh bagi kehidupan masyarakat. Ada yang berpengaruh baik, tetapi ada juga pengaruh buruknya.
A. Contoh Pengaruh Globalisasi di Lingkungan Sekitar
Tanpa disadari budaya asing yang masuk ke Indonesia telah memengaruhi perilaku masyarakat Indonesia. Berikut ini contoh pengaruh globalisasi di lingkungan sekitar.
  1. Gaya Hidup
  2. Makanan
  3. Pakaian
  4. Komunikasi
B. Jenis Budaya Indonesia yang Pernah Ditampilkan dalam Misi Kebudayaan Internasional
1. Jenis Budaya Indonesia
Kebudayaan Indonesia dapat diartikan sebagai seluruh kebudayaan local yang telah ada sebelum terbentuknya bangsa Indonesia pada tahun 1945.
a. Kategori Tradisional
1) Tarian daerah
2) Lagu daerah
3) Musik daerah
4) Alat musik daerah
5) Gambar/tulisan
6) Patung
7) Kain
8) Suara
9) Sastra/tulisan
10) Makanan dan minuman

b. Kategori Modern
1) Musik dangdut : Elvie Sukaesih, Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan lain-lain.
2) Musik pop : Raja, Ratu, Peterpan, dan lain-lain.
3) Film Indonesia : “Daun di Atas Bantal” (1998) yang mendapat penghargaan Film terbaik di Asia Pacific Film Festival di Taipei.
4) Sastra : Pujangga Baru
2. Misi Kebudayaan Internasional
Misi tim kesenian Indonesia di luar negeri antara lain:
a. Dapat memperkenalkan kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam kepada dunia internasional sehingga mampu menarik wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia.
b. Meningkatkan kerja sama yang baik dengan luar negeri di bidang kesenian.
c. Meningkatkan kerukunan dengan bangsa lain.
C. Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi yang Terjadi di Lingkungan Sekitar

Resume PPKN Kelas 5
Bab I
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
A.Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan.
Lagu “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh W.R. Soepratman merupakan lagu wajib bagi Negara Indonesia. Lagu ini memiliki makna yang cukup dalam bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjuangan untuk meraih kemerdekaan bukanlah sebuah hadiah yang diberikan oleh Negara Jepang yang telah menjajah Indonesia. Bukan pula hadiah dari Belanda. Berbagai bentuk perlawanan untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah telah dilakukan. Meskipun saat itu perjuangan banyak yang masih bersifat kedaerahan.

B.Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya. Proklamasi tersebut mempunyai arti bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut :
a. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, sejak 20 Mei 1908.
c. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Sejak diproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebelum merdeka, bangsa Indonesia mempunyai rangkaian sejarah yang terbentuk dari berbagai usaha dan perjuangan untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
C.Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.Memahami Negara Kesatuan Republik Indonesia
Semboyan bangsa Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika”, artinya meskipun terdiri dari aneka ragam budaya, tetapi tetap satu jua. Semboyan ini mengokohkan Indonesia sebagai bangsa yang bersatu, bangsa yang mau menghargai perbedaan, dan bangsa yang senantiasa menghormati keragaman budaya yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
2.Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Dasar-dasar pembentukan jiwa nasional dipelopori oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik akhir sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
D.Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.Berbagai Pemberontakan Setelah Indonesia Merdeka
Setelah berjuang bersama-sama dan mampu mencapai kemerdekaan, terkadang muncul dari kelompok-kelompok tertentu untuk berkuasa. Ada yang muncul dari daerah tertentu untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada pula yang muncul dari partai untuk menguasai Negara yang sudah terbentuk. Masih banyak lagi golongan yang ingin berkuasa setelah merdeka.
Pemberontakan demi pemberontakan dapat digagalkan. Semua itu tidak lepas karena kokohnya persatuan dan kesatuan. Kokohnya persatuan dan kesatuan tidak mampu dikoyak berbagai pemberontakan.
2.Sikap untuk Tetap Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kemerdekaan yang diraih sejak 17 Agustus 1945 sudah dibayar mahal oleh para pahlawan yang gugur dalam meraih kemerdekaan. Mereka berjuang tanpa pamrih. Mereka hanya ingin Negara Indonesia merdeka. Untuk itu jangan disia-siakan kemerdekaan ini.

Bab II
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah
A.Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undanga, pasal 7 ayat (1) disebutkan adanya beberapa jenis peraturan peraturan perudang-undangan sebagai berikut :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c.       Peraturan pemerimtah
d.      Peraturan presiden
e.       Peraturan daerah.
B.Beberapa Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasa l7 ayat (1) disebutkan adanya beberapa jenis peraturan  perundang-undanga sebagai berikut :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c.       Peraturan pemerintah.
d.      Peraturan presiden.
e.       Peraturan daerah.
1. Contoh Peraturan Perundang-undangan Pusat
a.Undang-undang tentang Pajak
b.Undang-Undang Anti Korupsi
c. Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
2. Contoh Peraturan Tingkat Daerah
a. Peraturan Daerah Tingkat Provinsi
1) Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak
2) Peraturan Daerah Provinsi tentang Retribusi
3) Peraturan tentang Kawasan Larangan Merokok
b. Peraturan Daerah Tingkat Kabupaten
1) Peraturan Daerah tentang Pajak
2) Peraturan Daerah tentang Retribusi
c. Peraturan Daerah Tingkat Desa
C.Bersikap Positif  terhadap Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah aturan, peraturan perundang-undangan akan menampakkan manfaat jika kamu dan semua masyarakat mendukung dan mematuhinya. Ada banyak lagi cara menampilkan sifat positif terhadap peraturan perundang-undangan . daintaranya sebagai berikut :
1.      Ikut aktif mencermati peraturan-peraturan yang ada.
2.      Mendukung terlaksanaanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Mengingatkan orang lain yang melanggar peraturan yang ada.
5.      Ikut mensosialisasikan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku pada khalayak umum.




Bab III
Kebebasan Berorganisasi
A.Pentingnya Berorganisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, organisasi merupakan satu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu, atau kelompok kerja sama antara orang-orang yaang diadakan untuk mencapai tujuan bersam. Dengan kata lain, organisasi merupakan suatu kelompok manusia yang berkumpul dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang ingin mereka capai bersama.
B.Organisasi di Sekolah dan Masyarakat
1.Organisasi di Sekolah
Sebuah sekolah merupakan tempat belajar bersama. Banyak siswa yang berada di sana. Banyak pula aktivitas  yang di lakukan oleh siswa dan warga sekolah lainnya. Aktivitas itu dapat berupa kegiatan belajar mengajar di kelas, kegiatan koperasi sekolah, kegiatan OSIS, dan banyak kegiatan lainnya.
2.Organisasi di Masyarakat
a.         Keluarga
b.        Rukun Tetangga
c.         Kelompok Tani atau Kelompok Nelayan
d.        Karang Taruna
e.         Partai Politik
f.         Organisasi Sosial
g.        Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
C.Peran Serta Dalam Organisasi
1. Pemimpin dalam Organisasi
Pemimpin adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin dan mempersatukan kelompok dalam sebuah organisasi. Pemimpin ada di bagian paling atas dalam struktur organisasi. Pemimpin inilah yang mengendalikan anggota yang ada di bawahnya.


2.Anggota dalam Organisasi
Sebagai anggota, kalian juga harus menjadi anggota yang baik. Untuk menjadi anggota yang baik, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang anggota organisasi
yang baik.
a. Mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
b. Melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan bersama.
c. Disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai anggota.
d. Ikut mendukung segala keputusan yang ada.
e. Memberikan masukan kepada pimpinan
f. Dan lain sebagainya.

Bab IV
Keputusan Bersama
A.Pengertian Keputusan Bersama
Semua orang tentu memiliki kepentingan pribadi. Demikian juga dengan kamu. Namun adakalanya, kepentingan pribadi itu tidak sesuai dengan kepentingan bersama. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengambil keputusan bersama sebagai berikut :
1.      pengambilan keputusan bersama sedapat mungkin dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mungkin dicapai karena adanya beberapa sebab, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
3.      Putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah harus bermutu tinggi, dapat  dipertanggung jawabkan, serta tidak bertentangan dengan dasar negara Indonesia dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
B.Bentuk-Bentuk Kepusan Bersama
Penggambilan kepusan bersama dapat dilakukan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga. Selanjutnya, kamu akan memasuki beberapa lingkungan yang lebih luas seperti sekolah dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya, simak contoh bentuk-bentuk keputusan berikut :
1.      Keputusan Bersama dalam Keluarganya
Segala masalah yang menyangkut kepentingan bersama dalam keluarga sedapat mungkin diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah. Dalam musyawarah keluarga, semua anggota keluarga mempunyai  hak yang sama, termasuk kamu. Hal itu untuk melatihmu bersikap demokratis.
2.      Keputusan Bersama di Sekolah
Mengingat begitu begitu banyak warga sekolah yang masing-masing punya hak dan kewajiban yang harus dihormati, maka sangatlah perlu dikembangkan , prinsip demokrasi, terutama dalam pembuatan kebijakan sekolah.
Contoh keputusan bersama,bebetapa diantaranya sebagai berikut.
a.       Tata Terib Sekolah
b.      Tata Krama Pergaulan
3.      Keputusa Bersama di Masyarakat
seperti di sekolah dan di sekolah,di masyarakat pun segala permasalahan bersama sedapat mungkin diupayakan penyelesaiannya dengan musyawarah untuk mufakat.
C.Mematuhi Keputuskan Bersama
Semua warga baik warga baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat mempunyai kewajiban untuk bersikap positif terhadap hasil keputusan bersama yang telah dibentuk.

Resume PPKN Kelas 6
Bab I
Proses Perumusan Pancasila
A. Nilai-Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
1.Pengertian dan Makna Nilai Juang
Nilai yaitu sesuatu yang berharga atau berguna. Juang artinya usaha untukmendapatkan sesuatu atau usaha untuk menggapai cita-cita. Jadi, nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.
2.Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·         Sidang I BPUPKI Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945.
·         Sidang II BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 bangsa Indonesia.
B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
1.    Perubahan Piagam Jakarta sebagai Keputusan Bersama
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Sembilan yang terdiri atas sembilan orang.
2.    Menerima Hasil Keputusan Bersama
berikut ini adalah beberapa cara menerima hasil keputusan bersama.
a.    Semua pihak mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
b.    Semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan.
c.    Semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.
d.   Semua pihak harus menerima dengan terbuka setiap kritik, usul dan saran.
e.    Semua pihak harus menyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.
f.     Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila pendapatnya tidak diterima.
3.    Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama
Dalam melaksanakan hasil keputusan bersama semua pihak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.    Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan menjujujng tinggi harkat dan martabat manusia.
b.    Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa .
c.    Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.


Bab II
Sistem Pemerintahan RI
Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
A.Pemilihan Umum
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
B.Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU.


C.Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD.
D.Negara
1.Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
2.Fungsi Dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
3.Unsur-unsur Negara
            1.Rakyat
            2.Wilayah
            3.Pemerintah yang sah
            4.Pengakuan dari Negara lain
E.Lembaga-lembaga Negara
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.

Bab III
Peran Indonesia Di Asia Tenggara
A.Kerja sama Negara-negara di Asia Tenggara
Kerjasama negara-negara Asia Tenggara adalah bentuk kerjasama internasional yang dilakukan oleh negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN merupakan organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN singkatan dari Association of The South East  Asian Nations, artinya Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara
Tujuan didirikannya ASEAN tergambar dalam Deklarasi Bangkok. Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu
d. Saling memberi bantuan
e. Bekerja sama secara lebih
B. Peran Indonesia dalam Lingkungan Negara-Negara ASEAN
Di lingkungan negara-negara Asia Tenggara, Indonesia memiliki peran yangcukup penting. Di antara peran yang dimainkan bangsa Indonesia ialah:
  1. Pelopor berdirinya ASEAN.
  2. Perintis dan pendiri SEAMO.
  3. Menggagas Jakarta Informal Meeting.
  4. Turut serta dan menjadi tuan rumah dalam kegiatan SEA GAMES.

Bab IV
Peran Indonesia Dalam Era Globalisasi
A.      Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
1.    Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia
2. Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai
b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional.


3. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan internasiona.
  1. Konferensi Asia Afrika
  2. Gerakan Nonblok
  3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Analisis
1.Judul Buku
Judul buku pada cover kelas 4-6 ditulis menggunakan huruf kapital, sehingga judul terlihat jelas dan dapat terbaca dengan baik oleh siswa, dan  warna cover  menarik karena menggunakan warna yang cerah dan dilengkapi pula dengan gambar-gambar menarik yang sesuai dengan isi buku..
2.Kata sambutan dan Kata Pengantar
Di dalam buku “Pendidikan Kewarganegaraan” kelas 4-6 ini, terdapat halaman kata sambutan Kepala Pusat Perbukuan yang menyampaikan penghargaan kepada penulis dan penerbit yang telah mengalihkan hak cipta karyanya pada Departemen pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh guru di seluruh Indonesia. Kata pengantar berisi ucapan selamat kepada siswa telah menduduki kelas 3 dan harapan agar para siswa tetap rajin belajar.
3.Petunjuk penggunaan buku
Berisi tentang cara menggunakan buku teks pendidikaan kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyyah kelas 5 dan 6. Untuk buku teks pendidikan kewarganegaraan kelas 4 tidak ada petunjuk penggunaan buku.
4.Daftar Isi
 Terdapat halaman daftar isi. Daftar isi pada buku kelas 4-6 ini, dibuat secara terperinci dibagi menjadi 4 bab, semester 1 dua bab dan semester 2 dua bab. Daftar isi mempermudah guru, siswa, maupun pembaca untuk mencari dan menemukan halaman sesuai materi pelajaran yang diinginkan.
5.Isi Buku
Isi buku ini, memuat materi untuk semester I dan semester II.
Kelas 4 
semester 1 :
bab 1 Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
bab 2 Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
semester 2 :
bab 3 Pemerintahan Pusat
bab 4 Globalisasi
kelas 5
semester 1 :
bab 1 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
bab 2 Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah
semester 2 :
bab 3 Kebebasan Berorganisasi
bab 4 Keputusan Bersama
kelas 6
semester 1 :
bab 1 Proses Perumusan Pancasila
bab 2 Sistem Pemerintahan RI
semester 2 :
bab 3 Peran Indonesia di Asia Tenggara
bab 4 Peran Indonesia dalam Era Globalisasi
·         Pada awal tema terdapat gambar ilustrasi yang tidak berwarna yang menerangkan tentang materi yang akan dibahas. Sehingga siswa tertarik untuk membacanya.
·         Tiap materi yang dibahas ada gambar ilustrasi sehingga siswa paham dan mengerti materi yang sedang dibahas.
·         Terdapat rangkuman materi yang berisi ringkasan materi yang dipelajari.
·         Terdapat rubrik refleksi berisi setelah mempelajari materi siswa dapat memahami beberapa hal yang berkaitan dengan isi materi yang disampaikan.
·         Terdapat rubrik mari menguji kemampuanmu yang harus dikerjakan siswa, terdiri dari soal pilihan ganda, jawaban singkat dan jawaban detail/panjang.
6.Daftar Pustaka
merupakan halaman  yang isinya tentang buku-buku referensi yang digunakan oleh penulis untuk acuan serta memperlengakap bahan materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas 4-6.

7.Glosarium/kamus kecil
Berisi kata-kata sulit atau istilah khusus yang tidak dimengerti siswa bertujuan untuk membantu siswa memahami makna kata yang terdapat di materi yang dijelaskan.
8.Kelebihan Buku
1.        Warna cover cerah dan menarik siswa untuk membacanya. Judul ditulis dengan ukuran huruf yang besar dan warna tulisan menyolok mata sehingga dapat menarik perhatian siswa.
2.        Sistematika buku cukup lengkap.
3.        Dalam bacaan di setiap tema , terdapat gambar-gambar yang mendukung sesuai dengan materi tiap tema , sehingga siswa tidak akan merasa jenuh dan bosan dengan melihat gambar-gambar tersebut.
9.Kelemahan Buku
1.        Gambar pada bacaan lebih banyak memakai warna hitam putih.
2.        Tidak ada halaman yang berisi Standar kompetensi dan Kompetensi dasar yang ingin dicapai dalam setiap materi pembelajaran.
3.        Tidak dijelaskan penggunaan kurikulum secara lengkap.

6 comments: