Sunday, December 15, 2013

Makalah Pemerintah Adil,Jujur, dan Bersih



A.      PENDAHULUAN
Sejak dari kecil kita selalu diajarkan sikap sopan santun, jujur, adil dan berbagai aturan-aturan yang berlakudidalam kehidupan bermasyarakat atau sosial. Pembelajaran tersebut bertujuan agar sejak dini kita dapat menerapkan dan menanamkan nilai-nilai atau norma-norma dalam diri kita yang sendirinya akan sangat memengaruhi bagaimana kita bersikap didalam lingkungan masyarakat kita. Apabila aturan-aturan yang berlaku dilanggar maka orang yang melanggarnya akan dikenakan hukuman yang berlaku didalam masyarakat contohnya bila kita meludah sembarangan atau berbicara kotor kepada orang lain terutama
orang yang lebih tua, maka kita telah melanggar norma kesopanan dan hukumannya adalah berupa  berupa teguran atau kita akan menjadi bahan omongan yang buruk dikalangan masyarakat kita.
Didalam kelompok masyarakat memiliki tolak ukur atau standar normal yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh setiap orang didalam masyarakatnya. Yaitu standar moral yang berhubungan dengan berbagai persoalan apa saja yang dapat menguntungkan atau merugikan manusia ataupun anggota kelompoknya.
Agar setiap orang dapat menerapkan semua aturan didalam masyarakat dengan baik, maka setiap orang perlu menanamkan berbagai sikap yang baik seperti kejujuran dan kaedilan, sebab apabila setiap orang telah memiliki sikap jujur dan adil, maka ia akan selalu bersikap dan berkata jujur didalam kehidupannya sehari-hari terutama dalam menjalankan pekerjaan yang menuntut adanya sikap kejujuran. Sehingga ia akan mudah mendapat percayaan dari orang lain dalam menjalankan tugas tertentu. Bersikap adil pun tak kalah pentingnya karna lebih menyangkut hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, terutama dalam hal hubungan antara pimpinan dalam mengatur masyarakatnya ataupun bawahannya dalam bekerja. Setiap orang dituntut untuk bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan atau berbuat semena-mena terhadap orang lain, karena apabila kita dapat berbuat jujur dan adil kepada orang lainnya maka kita dihormati orang lain.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.       Apa latar belakang permasalahan tersebut ?
2.       Upaya apa yang dapat menggugah kejadian tersebut ?
3.       Bagaimana cara untuk mempersatukan kembali dengan baik ?
C.      LATAR BELAKANG MASALAH
Adapun masalah yang saya ingin bahas dalam penulisan ini adalah seberapa pentingkah Bersikap Adil, Jujur dan bersih dalam bekerja.
D.      PEMBAHASAN
1.       PEMERINTAH JUJUR
Kursi pemerintahan adalah kursi panas bagi siapa saja yang mendudukinya. Kursi yang memegang peranan penting dalam segala aspek maka tidak jarang banyak yang mengincar kursi ini untuk segala kepentingan dan ambisi dari setiap kalangan yang akan berkiprah nantinya.
Bukan hal yang asing lagi jika sebuah kursi untuk jabatan strategis diperlukan layaknya orang berbisnis untuk dapat menduduki kursi tersebut setiap individu maupun kelompok akan mengeluarkan dan yang tidak sedikiy seperti halnya data-data yang ditemukan oleh ICW. Berdasar perhitungan ICW terhadap laporan dana kampanye delapan partai besar, terdapat selisih jumlah pengeluaran dana yang cukup mencengankan. Partai Golkar  misalnya, laporan belanja iklan mereka secara resmi kepada KAP hanya Rp 142 miliar. Akan tetapi dari perhitungan ICW terhadap iklan golkar ditelevisi berdasar data AGB Nielsen, setidaknya pengeluaran belanja iklan televisi golkar mencapai Rp. 277 miliar itu berarti, terdapat selisih Rp. 135 miliar yang sangat mungkin tidak dilaporkan golkar sebagai pengeluaran.
Laporan pengeluaran dana kampanye partai besar lain, seperti PDI Perjuangan dan PPP, juga termasuk yang mencurigakan. PDI Perjuangan sebagai contoh hanya melaporkan Rp.7 miliar untuk belanja iklan, akan tetapi dari data AGB Nielsen, total pengeluaran belanja iklan televise PDI Perjuangan mencapai Rp.102 miliar, denagn demikian selisih laporan resmi dengan estimasi perhitungan ICW mencapai Rp.95 miliar.
Satu partai lagi yang mencolok adalah PPPkarena selisihnya adalah Rp.36,4 miliar.Laporan pengeluaran resmi mereka kepada KAP hanya Rp.3,6 miliar, namun total pengeluaran berdasar estimasi ICW mencapai Rp.40 miliar. Partai selanjutnya yang terindikasi bermasalah dalam laporan pengeluaran dana kampanye adalah PKS, Partai Hanura dan PAN meskipun dengan selisih yang lebih kecil, wajar saja jika banyak terjadi praktek korupsi dikalangan anggota dewan, untuk mendapatkan kursinya saja sudah susah butuh dan waktu tidak sedikit.Bualan dan omong kosong serta janji-janji palsu turut serta menyemarakan kegiatan perebutan kursi ini, layaknya melelang sebuah lukisan yang mempunyai nilai seni yang tinggi, yang berani menawar dengan harga tinggi dialah yang akan mendapatkannya.
Praktik-praktik korupsi ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat luas, proses pembangunan yang tidak berjalan dengan semestinya karena uang yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah masuk ke kantong-kantong pribadi. Apalagi disaat Negara tengah menghadapi persoalan berat, seperti pengangguran, kemiskinan dan berbagai bencana alam. Praktik korupsi dipastikan akan semakin menambah beban Negara dan rakyat.
Untuk menghilangkan praktik korupsi, tentunya dibutuhkan seorang pemimpin yang layak dan aturan hukum yang sangat jelas, tegas, keras, berat, mengikat dan tanpa menoleransi usaha penyuapan terhadap hukum yang berlaku, seyogyanya pula perangkat (aturan) hukum tersebut tidak hanya menjadi wacana saja, tetapi juga diamalkan (dilaksanakan) sebagai realisasi.Dalam hal ini ada baiknya jika pemerintah mengambilcontoh system hukum Negara lain dalam menghukum para koruptor yang kelak dapat menghancurkan bangsa ini. Ada baiknya pula jika pemerintah menindaklanjuti praktek korupsi yang merajalela didalam Negara dengan mempelajari penagulanggan kasus korupsi yang merebak di Negara lainyang juga tergolong Negara korup, atau Negara bebas korupsi. Dengan sendirinya, pemerintah akan lancer dalam merumuskan strategi pembasmian praktek korupsi di Indonesia setelah mendapat masukan dari cara-cara Negara lain dalam mengatasi kasus korupsi. Contohnya adalah seperti yang dijabarkan oleh Bapak Kwik Kian Gie dalam buku “PEMBERANTASAN KORUPSI” Untuk meraih kemandirian, kemakmuran kesejahteraan dan keadilan.
Dalam penjabarannya yang lumayan panjang-lebar namun jelas tersebut, Bapak Kwik Kian Gie menawarkan solusi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menerapkan konsep Carrot and Stick, yang mana arti Carrot and Stick tersebut adalah sebagai berikut.Konsep Carrot adalah memberikan pendapatan bersih kepada pegawai negeri yang mencukupi menurut standar sesuai pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan pangkat dan martabatnya, sehingga orang yang mencari keuntungan lain dengan korupsi cenderung enggan, karena telah terpenuhi dengan pendapatan tingginya tersebut. Kemudian konsep Stick secara harfiah berarti tongkat diterapkan jika Carrot telah terpenuhi semua, namun yang mendapatkan masih berani melakukan korupsi. Hukuman ini bersifat sangat amat berat, karena tingkat korupsi sudah sanggat tinggi dan merajalela dimana-mana.
2.       PEMERINTAH ADIL
Adil asal katanya dari bahasa arab ‘adala, alih bahasanya adalah lurus.Secara istilah berarti menempatkan suatu pada tempat atau aturannya, lawan katannya adalah dzalim atau aniaya (meletakkan sutu tidak pada tempatnya). Untuk bisa menempatkan suatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuai itu, tanpa tahu aturan itu sebagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.Istilah adil ini digunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah jika kata adil digunakan bukan pada wilayah hukum, hukum ini bukan pidana dan perdata, tapi juga hukum agama atau syariat.
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila.Sila kelima pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut WJS Poerwadarminta dalam KBBI memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil, kedua mendapat perlakuan yang sama.
                Menurut Drs. Kahar Mansyhur memberikan definisi tentang adil adalah :
1.       Meletakkan sesuatu pada tempatnya
2.       Menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3.       Memberikan hak setiap yang berhak secaraa lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jaht atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Mementingkan sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilku anarkis dan pertikaian antar golonga, bahkan dalam pertikaian antar suku dapat menyebabkan perpecahan wilayah.Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebabkan Negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga menggalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara kita.
Indonesia adalah nation state (Negara Bangsa), Negara yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan, kemanusiaan, kejujuran serta nilai demokrasi. Ini terbukti sejak didirikannya Negara ini kita sudah mengikrarkan bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang besar dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sehingga jelas dalam sejarah Negara Indonesia kita tidak ingin dijajah, dikhianati, diperbudak ataupun dieksplotasi secara besar-besaran baik secara ekonomi maupun secara politik.Alhasil, perjuangan itu terwujud berkat ketidakputusasaan dalam melakukan perubahan, kita seharusnya berterima kasih kepada para pejuang yang telah mendirikan Negara ini sebagai Negara yang yang besar, yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, kejujuran dan nilai-nilai patut kita pertahankan sampai hari ini. Tapi kenyataannya, nilai-nilai itu sudah luntur dari kehidupan kita, masyarakat kita maupun Negara kita. Sepertinya Negara hari ini tidak lagi mempunyai peran dan fungsi dalam mengurusi rakyatnya. Pemerintah yang dipilih oleh rakyat tentunya memperhatikan kondisi rakyatnya, ini tidak terjadi malah sebaliknya mereka hanya melanggengkan status quonya saja, orang yang benar-benar bersalah masih saja bisa melakukan pembelaan. Lalu dimana letak nilai-nilaikemanusiaan dan kejujuran itu.
Apakah negara ini sudah tidak lagi mempunyai orang yang memperjuangkan kemanusiaan, pembelaan terhadap kejujuran maupun mengatakan yang benar itu benar yang salah itu salah. Kita merasa kecewa dengan pemerintahan sekarang, tidak ada yang bisa diperbuat demi kepentingan rakyat. Pidato-pidato pencitraan diluar negeri maupun jargon yang dihembuskan nampaknya hanya memperkeruh permasalahan saja. Ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan presiden SBY tentang pembelaan terhadap TKI Indonesia di luar.
3.       PEMERINTAH BERSIH
Pemerintahan yang bersih menurut Chamim (2006 : 54) adalah kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Korupsi merupakan perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk member pekerjaan, kesempatan atau penghasilan bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Dalam bidang administrasi Negara telah dirumuskan beberapa asas-asas umum pemerintahan sebagai pedoman pelaksana dari suatu aktifitas pemerintahan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 3 antara lain :
1.       Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2.       Asas Tertib Penyelengaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan  keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara.
3.       Asas Kepentingan Umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.       Asas Keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.       Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pnyelenggara Negara.
6.       Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.       Asas Akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagi pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politik hukum sebagai suatu wadah dalam menghasilkan produk hukum tentunya
Sangat berperan disini. Sebagai lembaga Negara maka pemerintah juga berperan dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan tujuan Negara mulai dari undang-undang sampai peraturan pelaksana dibawahnya. Dalam pelaksanaannya maka politik hukum sudah berperan dalam penyelenggara Negara bukan hanya kepada eksekutif saja namun juga legislatif dan yudikatif hal ini terbukti dengan lahirnya undang-undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara n Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
                Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, diperlukan :
1.       Nilai-nilai moralitas bagi para pejabat pemerintahan, seperti : kejujuran pada diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum, berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya, keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-hari sebagai pejabat.
2.        Adanya sebuah system politik dan hukum yang adil.
3.       Diperlukan kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik, sehingga budaya demokrasi perlu dikembangkan sehingga terwujud pemerintahan yang demokratis.
Contoh Teladan Pemerintahan yang bersih :
1.       Parlemen Eropa
Parlemen Eropa mengakui bahwa pola makan daging adalah sebab dari pemanasan global, dan mereka akan mempertimbangkan untuk memotong subsidi untuk industry daging dan memberikannya kepada para petani organic, dan sebagainya.
Meskipun tidak secepat yang saya inginkan, namun tampaknya masa yang yang kritis sedang melakukan sesuatu karena ada banyak kemajuan yang telah terjadi. Beberapa pemimpin yang berani dan heroik yang sedang membantu dalam membuat perubahan yang sangat menyentuh dan menginspirasi.
        Dan Jens Holm, Anggota dari parlemen eropa telah bekerja untuk memperjuangkan tindakan-tindakan agar Uni Eropa merekomendasikan pengurangan daging untuk mengecilkan emisi gas rumah kaca.
2.       Jerman
Menteri Lingkungan Jerman mengunjungi Brasil untuk membantu menetapkan peraturan ketat untuk mencegah pembabatan hutan untuk daging yang diekspor ke Eropa.
3.       Irlandia
Banyak orang  yang mengubah diri mereka menjadi petani organic saat ini. DiIrlandia, Menteri Pertanian menulis kepada semua peternak di Irlandia untuk member tahu mereka agar merubah diri mereka menjadi petani organic, petani sayuran dan bahkan mereka menyubsidi mereka juga. Saat ini persentase peternak yang mengubah.
memberikan suatu argumentasi politik hukum yang nyata dengan menyatakan bahwa penyelenggara Negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan Negara dengan demikian perlu adanya asas penyelenggara Negara agar para ini mengingat banyaknya praktek KKN yang dapat merusak kehidupan bernegara. Dari sinilah sebenarnya sudah Nampak bahwa peranan politik hukum dalam penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih sudah terlihat.
Asas-asas diatas ini merupakan alternative-alternatif yang tersedia bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan dan penyelenggaraan Negara sehingga dengan mengakomodasi asas-asas diatas dalam memproduksi suatu produk hukum maka diharapkan tujuan Negara dan pemerintahan yang bersih bisa terwujudkan.
E.       KESIMPULAN
Bersikap jujur, adil dan bersih sangatlah penting dimiliki dan diterapkan oleh setiap orang didalam bekerja, karena adanya ketidak jujuran, ketidak adilan dan ketidak bersihan dapat merugikan orang banyak.
 F.SARAN
Saya berharap dan menyarankan agar setiap tidak hanya memahami sikap jujur, adil dan bersih dalam hal pengertian dan perkataan saja, tetapi menanamkan di dalam hati, pikiran dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

No comments:

Post a Comment