PENDAHULUAN
Berbagai permasalahan
yang muncul di tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah,
ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dsb seringkali meminta jawaban
kepastiannya dari sudut hukum. Hal tersebut karena tidak semua solusi
dijelaskan secara actorg oleh Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga perlu penalaran
terlebih dahulu, kecuali saat Rasulullah masih ada karena setiap persoalan
dapat dijawab oleh beliau, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa fiqh dan ilmu
lainnya menjadi satu dengan diri Rasulullah, hanya saja masih berbentuk ilmu
secara umum, belum dikelompokkan.
Namun pada
kenyataannya, tidak semua orang dapat menalar dari dalil yang terdapat dalam alqur’an
maupun hadits karena tingkat kecerdasan seseorang berbeda dan tidak semua orang
paham agama. Oleh karena itu,